DREAMERS.ID - Proses hukum Buni Yani yang jadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE masih terus berjalan dan akan memasuki keterangan dari saksi. Pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa.
Melansir Tribunnews, JPU dikatakan akan mengupayakan mendatangkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi saksi. Kebetulan, kasus video yang dipermasalahkan adalah video Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 dan membuat Ahok mendapat hukuman dua tahun penjara.
"Ini kita upayakan empat (saksi fakta) ini termasuk Ahok kalau memang artinya bisa," ujar Jaksa Penuntut Umum Andi M. Taufik, Selasa (25/7).
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Andi juga mengatakan akan membuat surat melalui lembaga pemasyarakatan untuk memanggil Ahok sebagai saksi. "Mudah-mudahan (bisa datang), kita panggil mulai hari ini kita layangkan surat pemanggilan melalui lapas kita lihat saja,"Menurut Andi M. Taufik, total saksi fakta adalah sembilan orang sehingga masih ada empat saksi fakta yang belum memberi keterangan, satu di antaranya adalah Ahok. Setelah semua saksi fakta dihadirkan, nantinya jaksa akan menghadirkan enam saksi ahli.
(rei)