DREAMERS.ID - Dicabutnya memori banding oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara panodaan agama yang membuatnya divonis 2 tahun penjara, menegaskan dirinya mundur dari kursi Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini juga dipastikan setelah adanya konfirmasi Ahok menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai gubernur. Surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi ini dibenarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.
"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono mengutip Tribunnews pada Rabu (24/5).
Sumarsono memastikan jika surat pengunduran diri itu adalah salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap. Karena sebelumnya, Ahok berstatus sebagai Gubernur Non Aktif DKI Jakarta karena statusnya yang telah jadi terdakwa dan menerima vonis. Penandatanganan surat berhenti ini adalah penegasan dirinya melepas jabatan DKI 1 sepenuhnya.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Hal ini juga otomatis membuat Pelaksana Tugas Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur Definitif menggantikan Ahok. "Pak Djarot dalam proses pengusulan kepada Presiden RI untuk didefinitifkan sebagai gubernur DKI, pasca pencabutan banding dan pengunduran diri Pak Ahok," ujar SumarsonoDjarot sebelumnya sempat menjelaskan perbedaan pelaksana tugas (plt) dengan definitf, terletak pada wewenangnya. Pelaksana tugas hanya bersifat sementara dan memiliki kewenangan terbatas. Sama seperti Sumarsono yang sempat menjadi plt 2 kali ketika Ahok-Djarot menjalani masa kampanye. Tidak semua keputusan bisa dilakukan oleh pelaksana tugas gubernur.
Sedangkan gubernur definitif adalah sebutan untuk jabatan tetap yang memiliki kewenangan penuh seperti gubernur, hanya saja ia mendapatkan jabatan karena kondisi tertentu. Dalam hal ini, Djarot menjadi gubernur definitif karena Ahok divonis penjara.
Sebelumnya diberitakan, sang istri, Veronica Tan beserta adik Ahok Fifi Lety Indra mendatangi Pengadilan Jakarta Utara untuk mencabut banding Ahok dan menyudahi perkara serta menerima vonis penjara 2 tahun dengan alasan menjaga keutuhan dan ketenangan negara agar tak terus melakukan unjuk rasa, baik oleh pendukung mau pun kontra Ahok.
(rei)