home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

KPK Jelaskan Beredarnya Sprindik Untuk Anas

Senin, 11 Februari 2013 09:00 by miko | 1462 hits
KPK Jelaskan Beredarnya Sprindik Untuk Anas
indonesiarayanews.com
sDugaan kasus hukum yang menimpa Anas Urbaningrum memang banyak menyita perhatian masyarakat. Bahkan saat ini ada yang membuat heboh KPK. Pasalnya sebuah Sprindik (surat perintah penyidikan) kasus Anas kini beredar dikalangan terbatas. Bahkan KPK terkejut dengan temuan tersebut.

Kabarnya surat penyidikan itu pun telah dipegang oleh sejumlah politisi. Tetapi setelah melakukan penyelidikan, KPK yang telah melihat sprindik  yang menyebutkan Anas tersangka tersebut memastikan surat tersebut bukan sprindik.

“Saya sudah melihat, dari yang dikirim ke saya lewat teman-teman. Dan itu bukan Sprindik,” ungkap Juru Bicara Johan Budi.

Lantas dokumen apa yang beredar? Menurut Johan format dokumen tersebut merupakan dokumen draft usulan untuk penerbitan sprindik. Tetapi Johan belum bisa memastikan apakah dokumen usulan tersebut memang berasal dari KPK.

“Jadi kalau memang itu benar dari KPK, itu baru sebatas draft. Draft ini nantinya diberikan kepada pimpinan, untuk ditandatangani. Jika semua meneken, maka bisa diterbitkan sprindik,” tutur Johan.

Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang

Jika memang benar dari KPK, Johan mengatakan surat draft usulan tersebut memiliki tingkat kerahasiaan yang lebih tinggi dari Sprindik itu sendiri. Karena perkara masih berada di tahap penyelidikan, peralihan ke tahap penyidikan bisa terhambat.

Sedangkan mengenai kasus di penyidikan, Johan mengatakan belum ada Sprindik lagi setelah kasus PON Riau yang diumumkan pada Jumat kemarin. Begitu juga untuk perkara Hambalang. Hal tersebut dikarenakan, sampai Jumat kemarin-- hari kerja terakhir-- pimpinan KPK masih belum lengkap. Belum ada rapat kecil lagi untuk meneken surat apapun.

“Jika memang itu benar, bocornya dokumen tersebut mengindikasikan bahwa di dalam KPK apakah di level Pimpinan atau staf telah ada pembocor dokumen dan itu bisa masuk pelanggaran kode etik dan juga bisa masuk wilayah pidana kalau memang ada kesengajaan agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK terhambat,” tambahnya.

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)