DREAMERS.ID - Keluhan warga soal kesulitan mereka melakukan hak pilihnya di Pilkada Gubernur DKI Jakarta putaran pertama memang jadi perhatian Komisi Pemilihan Umum. Jelang putaran kedua, KPU mengingatkan warga untuk mempersiapkan dokumen kependudukan jika tak terdaftar DPT.
Karena jika tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, warga diharuskan membawa berbagai dokumen berharga. Hal ini berguna untuk petugas KPPS dalam memverifikasi E-KTP dan surat keterangan (suket) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
"Apabila E-KTP atau suket itu diragukan oleh petugas KPPS, maka kita minta masyarakat menyiapkan dokumen kependudukan berupa KK atau identitas lainnya seperti SIM, paspor, dan surat nikah," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Mochamad Sidik.
Baca juga: Tak Kenakan Kemeja Kotak-kotak, Ahok dan Keluarga Nyoblos di TPS 54
"Kalau kemarin kan hanya KK, tapi besok ini kita perluas. Maka kita minta masyarakat DKI Jakarta yang tidak ada di DPT, kita minta menyiapkan KK, paspor, SIM, surat nikah, dan yang lainnya," imbuh Sidik.Melansir Okezone, syarat ini adalah salah satu langkah KPU untuk mengakomodasi warga gar tak kehilangan hak pilihnya pada pesta demokrasi Ibukota DKI Jakarta putaran kedua April mendatang. Dokumen kependudukan tersebut pun hanya sebagai alat bantu untuk verifikasi E-KTP penduduk yang terkesan palsu.
(rei)