DREAMERS.ID - Peraturan yang mengatur keberadaan transportasi terutama taksi online akan mendapat banyak pembaharuan. Menyusul keresahan masyarkat terkait bentrokan antara angkutan umum dan transportasi online yang tak berkesudahan.
Salah satunya, taksi online berbasis aplikasi akan ditempel stiker untuk memudahkan para penumpang mengenali kendaraan tersebut. Taksi online dengan stiker itu disebut sebagai kendaraan sewa khusus yang tak berplat kuning.
"Stiker ini tanda di mana taksi online beroperasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar melansir Berita Satu.
Stiker itu sendiri berwarna biru dengan tulisan putih membentuk huruf ‘T’, serta ada lambang mirip koneksi internet atau Wi-Fi di sebelahnya. Menurut Pudji, stiker tersebut berbentuk bulat sebagai simbol dari roda dan huruf ‘T’ adalah tanda dari Taksi.
Baca juga: Sudah Jadi Tulang Belulang, Mayat Sopir Taksi Online di Sumsel Bisa Diketahui dari Benda Ini
"Warna biru itu melambangkan cinta angkutan aplikasi ini," katanya.Kemenhub mengklaim telah melakukan uji publik stiker tersebut kepada operator taksi online serta pemangku kepentingan. Nantinya, stiker seperti ini akan ditempel di mobil mitra transportasi online berbasis aplikasi seperti Uber, Go-Car dan Grab Car.
Ada pula revisi terhadap 11 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Salah satunya adalah mobil 1.000 cc bisa dioperasikan dan pemda berhak mengatur tarif batas dan bawah taksi online.
(rei)