DREAMERS.ID - Pada Jumat (10/03) pagi, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi mencopot Park Geun Hye dari jabatannya sebagai Presiden negeri ginseng tersebut, disebabkan oleh skandal penyalahgunaan kekuasaan menjurus korupsi yang dilakukan bersama sahabatnya Choi Soon Sil.
Setelah resmi dilengserkan, tandanya wanita berusia 65 tahun ini sudah bisa mulai jalani pemeriksaan terkait skandalnya tersebut. Pasalnya, aturan di Korea Selatan menyebutkan selama masih menjabat sebagai Presiden maka Park Geun Hye kebal terhadap hukum, kecuali untuk kasus pemberontakan atau pengkhianatan.
Untuk itu, Kejaksaan Korea Selatan akan segera memanggilnya untuk segera menjalani pemeriksaan perdana, “Kami akan memutuskan besok kapan akan memanggil mantan Presiden Park dan memberitahunya. Kami akan informasikan ke kalian (awak media) saat kami sudah bersiap,” ujar perwakilan Kejaksaan, mengutip Yonhap.
Baca juga: Total Sudah 33 Tahun, Jaksa Minta Hukuman Penjara Mantan Presiden Park Geun Hye Ditambah
Sementara itu, pengacaranya Son Bum Kyu mengatakan bahwa Park Geun Hye akan bekerja sama secara aktif. Beberapa waktu lalu, wanita pertama yang menjabat sebagai presiden ini sempat menyatakan bahwa yakin dirinya tidak bersalah, “Aku menerima keputusan ini (pemecatan). Tapi yakinlah, kebenaran akhirnya akan terungkap,” tandasnya (12/03).Dampak dari skandal ini membuat Park Geun Hye menjadi presiden terpilih pertama yang dilengserkan paksa atas keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia pun diketahui sudah meninggalkan Istana Kepresidenan minggu lalu, dan kini tinggal di rumahnya di daerah Gangnam.
(mth)