DREAMERS.ID - Hakim Patrialis Akbar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/1) lalu dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Akibat hal tersebut, Patrialis Akbar dibebastugaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat. Menurutnya, keputusan merujuk pada Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan dan Pembebastugasan Hakim.
Ia juga mengungkapkan keputusan diambil berdasarkan usulan dari Dewan Etik MK yang dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH), dari rapat tersebutlah keputusan untuk membebastugaskan mantan Menkum HAM era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dilakukan.
Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang
"Jadi telah membebastugaskan hakim Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017," ujar Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (27/1) mengutip Detikcom. "Jadi dalam RPH telah mengambil keputusan itu," lanjutnya.Sebagai informasi, Patrialis Akbar tertangkap tangan oleh KPK bersama wanita di Grand Indonesia. Ia diduga menerima USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura yang diketahui dari pemberian ketiga.
Setelah pemeriksaan dilakukan 1x24 jam, KPK lantas meningkatkan status dengan penetapan 4 tersangka yakni PAK dan KM diduga sebagai penerima disangkakan pasal 12c atau pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1. Sementara terduga lainnya BHR dan NJF sebagai pemberi dijerat dengan pasal 6 ayat 1, pasal 13 UU nomor 31/1999 seperti diubah UU 20/2001 soal pemberantasan tindak pidana korupsi.
(dits)