home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ahok Sah Jadi Tersangka, Muhammadiyah Tegaskan Tak Ada Demo Lanjutan 4 November

Rabu, 16 November 2016 23:00 by fzhchyn | 1667 hits
Ahok Sah Jadi Tersangka, Muhammadiyah Tegaskan Tak Ada Demo Lanjutan 4 November
Image source: thejakartap

DREAMERS.ID - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini sudah memasuki ranah hukum. Pria yang biasa disapa Ahok ini pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, ratusan ribu massa telah menggelar aksi unjuk rasa terhadap Ahok pada 4 November lalu. Dan kabar jika akan dilakukan demo lanjutan pada 25 November mendatang pun sempat santer terdengar beberapa waktu lalu.

Kini, PP Pemuda Muhammadiyah membantah akan melakukan aksi seperti pada 4 November lalu. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar menerangkan demonstrasi hanya akan kembali diambil bila ada indikasi ketidakadilan dalam proses hukum Ahok.

"Pertama kami menempuh jalur hukum, melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya. Kami kawal. Kedua ketika ada indikasi tidak adil, kami melakukan langkah konstitusional kedua, yakni demonstrasi," ujar Dahnil di Jakarta, Rabu (16/11) mengutip Antara.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

Mengingat saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka, lanjut dia, maka ormas Islam tidak akan memilih demonstrasi. Meski begitu, Dahnil mengaku bersama ormas Islam lainnya akan terus mengawal proses hukum Ahok. "Ini sekarang sedang fair. Tahap kedua ada penyidikan, itu harus dikawal juga. Tidak perlu dulu demonstrasi," tutur dia.

Ahok sah sebagai tersangka atas kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Berdasarkan pemeriksaan barang bukti diketahui video yang menampilkan Ahok di kepulauan seribu tidak mengalami proses editing atau asli berdasarkan pemeriksaan digital laboratoris.

Sementara itu, penetapan Ahok sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(fzh)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)