DREAMERS.ID - Setelah demo besar 4 November lalu, Presiden Jokowi mengatakan jika gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar secara terbuka dan bisa diliput media massa.
Namun gelar perkara yang akan dilaksanakan minggu depan itu akhirnya akan dilakukan secara terbuka seluruhnya. Karena meski terbuka, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan gelar perkara tersebut tidak untuk dipublikasikan di hadapan media.
Sebelumnya, memang sempat beredar kabar jika gelar perkara Ahok akan dilakukan secara live di hadapan media. Namun hal itu akhirnya diklarifikasi oleh Tito dan ia mengaku memang mendapat banyak kritikan.
"Selasa kita lakukan dan Rabu kemungkinan besar keputusannya kita umumkan ke publik tapi tidak bersifat live karena banyak yang mengkritisi kita bahwa produk yang ada di tingkat penyidikan seharusnya tidak terbuka untuk publik," kata Tito melansir CNN.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Lebih lanjut, nantinya pihak terlapor dan pelapor juga akan dipanggil namun datang atau tidaknya kembali ke masing-masing pihak. Karena dalam gelar perkara bisa diwakilkan kuasa hukum. Kepala Beraskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto pun menjelaskan bagaimana nantinya gelar perkara berlangsung.Awak media memang dipersilakan untuk meliput, namun selesai pembukaan seluruh media harus keluar ruangan. Polisi pun akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan dan akan ada penyampaian tambahan informasi dari kedua belah pihak untuk melengkapi.
(rei)