Pelengseran Bupati Garut, Aceng HM Fikri secara hukum kini telah sah. Pasalnya Mahkamah Agung telah menyetujui permohonan pemakzulan oleh DPRD Garut, terkait pelanggaran etika yang telah melakukan pernikahan siri selama 4 hari.
“Mengabulkan permohonan DPRD Garut,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara.
Keputusan yang diambil tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Prof. Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sedangkan duduk sebagai panitera adalah Sugiarto.
Baca juga: Hari Ini Paripurna Pelengseran Bupati Aceng di Gelar
“Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum,” terangnya.DPRD Garut memakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.