DREAMERS.ID - Pengadilan lokal di Provinsi Jeolla Selatan memberi hukuman dengan masa percobaan kepada seorang sopir bus yang diduga melakukan hal tak pantas untuk salah seorang penumpangnya. Sopir tersebut memang diketahui mengendarai bus anak sekolah SD di Distrik Gwangju.
Melansir Korea Herald, kasus ini sebenarnya terjadi tahun lalu, ketika sopir yang tak disebutkan namanya itu melakukan pelecehan seksual kepada anak berusia 11 tahun dan memberi tontonan video porno melalui telepon genggamnya.
Hal ini masih terbilang tabu untuk masyarakat Korea. Dan hakim Gwang Gyu Tae pun mengatakan jika kejahatan pelaku adalah kejahatau yang ‘parah’. Namun ia mempertimbangkan jika pelaku tidak memiliki jejak kriminal.
Baca juga: Cerita Supir Transjakarta Usai Jajal Jalur Layang 'Nyaman nan Rawan' Tendean-Ciledug
Pertimbangan keringanan hukuman lainnya juga terjadi karena sang sopir tidak melakukan kekerasan fisik kepada siswa SD yang diketahui berjenis kelamin perempuan itu.Lebih lanjut, terdakwa berhasil menghindari hukuman penjara karena keringanan di atas, namun harus tunduk dengan melakukan kegiatan pelayanan masyarakat selama 120 jam. Serta wajib menghadiri program pendidikan untuk pelaku kejahatan seks selama 40 jam lamanya.
(rei)