home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Duh, Ketahuan Cetak dan Miliki KTP Non-Elektronik Bisa Dihukum Pidana?

Minggu, 28 Agustus 2016 18:00 by fzhchyn | 1367 hits
Duh, Ketahuan Cetak dan Miliki KTP Non-Elektronik Bisa Dihukum Pidana?
Image source: republika.c

DREAMERS.ID - Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga Indonesia adalah satu hal yang wajib dilakukan jika sudah mencapai usia legal. Dan sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah pun menerapkan kebijakan baru dengan adanya KTP elektronik (e-KTP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaska bahwa KTP berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik sudah tak boleh lagi diterbitkan.

Informasi ini terus disosialisasikan ke seluruh daerah mengingat masih ada yang belum mengetahuinya. Zudan mengatakan, jangan sampai ada pihak yang dikenai sanksi pidana hanya karena ketidaktahuan.

Baca juga: Berbahaya, Jangan Berikan Foto Selfie dan KTP Sembarangan

"Mengenai ketidakbolehan sesuai dengan Perpres 112 Tahun 2013. Eksplisit itu normanya, mengatakan mulai 31 Desember 2014 tidak boleh KTP SIAK. Perpresnya jelas sekali," kata Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3) lalu mengutip Kompas.

Tak hanya bagi pihak yang menerbitkan KTP non-elektronik, masyarakat yang masih menyimpannya juga bisa dikenai sanksi pidana jika ditemukan oleh aparat. "Misal, ada orang yang pegang KTP yang lama. Itu aparat bisa langsung eh, Anda salah. Bisa kena pidana. Jangan masyarakat karena ketidaktahuannya bisa mendapatkan masalah," tutur Zudan.

Karena itu, ia terus mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) agar segera membuatnya. Terlebih lagi, Ditjen Dukcapil memberikan kemudahan bahwa pembuatan e-KTP tak harus dilakukan di daerah domisili. "(KTP non-elektronik) sudah enggak boleh sejak 1 Januari 2015. Jadi, yang belum punya KTP elektronik segera urus," kata Zudan. (fzh)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : StrongBaby
Cast : -Amber Josephine Lu f(x) -Lee Seunghyun Bigbang -Lee Gikwang B2ST -Son Dongwoon B2ST -Lot Of Cameo

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)