home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka Suap Terkait Vonis Ringan Ipul

Kamis, 16 Juni 2016 18:00 by Dits | 1805 hits
Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka Suap Terkait Vonis Ringan Ipul
image source: dreamers.id

DREAMERS.ID - Saipul Jamil divonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur berinisial DS. Tentunya, hukuman yang diterimanya tersebut terbilang ringan dari yang digugat sebelumnya yakni 7 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata ada unsur suap peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil. Pada Rabu (15/6) kemarin 4 tersangka dari 7 orang diamankan oleh KPK.

"Dari 7 orang itu KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yang statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Empat orang tersangka itu adalah Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman salah satu pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang merupakan ketua tim kuasa hukum dan Rohadi panitera muda PN Jakarta Utara.

Dari tangan tersangka, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 250 juta yang dibungkus kantong plastik berwarna merah. Dari hasil pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan milik dari Saipul Jamil.

Baca juga: Mengenal Nasi Cadong, Menu Makanan Penjara yang Bikin Vanessa Angel Makin Kurus

"Sumber uang ini adalah dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya buat ini," kata Basaria.

Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Jadi mereka ini adalah yang melakukan, dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan," tambahnya.

Sementara itu, panitera pengganti Dolly Siregar dan dua supir yang diamankan KPK telah dipulangkan karena mereka hanyalah sebagai saksi.

Source:
Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)