DREAMERS.ID - Babak baru dari kasus kematian Wayan Mirna Salihin pelan-pelan terkuak. Tersangka pembunuh mendiang Mirna, Jessica Kumala Wongso disebut – sebut melakukan aksi pembunuhan berencana karena diawali rasa sakit hati atas perkataan Mirna yang menegur Jessica untuk putus dari sang pacar.
"Sekira pertengahan 2015, Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, pada Rabu (15/6)
"Ucapan Mirna tersebut ternyata membuat terdakwa marah dan sakit hati sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan Mirna," ujarnnya.
Dilaporkan kala itu Jessica putus dengan pacarnya dan mengalami peristiwa yang membuatnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Australia. Hal tersebut membuat Jessica semakin merasa sakit hati dengan Mirna.
"Membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati kepada Mirna, sehingga untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna," ujar Jaksa Ardito.
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
Jessica kemudian berniat untuk membunuh Mirna, ia pun menghubunginya melalui Whatsapp (WA) saat dalam perjalanan Australia ke Indonesia pada 5 Desember 2015 lalu. Namun Mirna tidak menggubris pesan Jessica.Setibanya di Indonesia, Jessica kemudian kembali menghubungi Mirna dan dibalas. Saat itulah komunikasi keduanya terjalin lagi dan akhirnya mereka bertemu di Restauran Olivier pada 6 Januari 2016.
Seperti diketahui, tepat pada hari ini Rabu (15/6), Jessica akan menjalani sidang perdana kasus kematian Mirna tanpa didampingi orangtua. Ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(dits/Detik)