DREAMERS.ID -Permasalahan yang terjadi di maskapai milik swasta, Lion Air, memang tengah menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan reaksi. Hal tersebut nampaknya berdampak pada perijinan terbang maskapai low cost carrier tersebut. Kabarnya jika tak ada perbaikan pelayanan terhadap penumpang, maka izin terbangnya terancam dicabut.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson mengatakan, Lion Group terhitung seringkali mengabaikan peringatan, bahkan teguran dari pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta. Padahal, Otoritas Bandar Udara telah memberikan beberapa rekomendasi agar layanan Lion Group bisa lebih baik lagi. Sayang, hal tersebut tidak digubris.
"Kalau Lion tidak bisa membenahi pelayanan dan manajemennya, izinnya bisa dicabut sama Pak Menhub (Menteri Perhubungan Ignasius Jonan). Sudah ada peringatan dari kita kalau mereka harus bekerja sesuai dengan prosedur. Tetapi, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan," kata Herson, Selasa (24/5).
Salah satu contoh kesalahan prosedur kerap dilakukan Lion Group adalah alat komunikasi petugas penanganan darat (ground handling). Mereka masih menggunakan ponsel pribadi masing-masing petugas.
Pihak Otoritas Bandar Udara sudah menyarankan petugas ground handling harus memakai handy talky (HT), supaya komunikasi di lapangan berjalan lancar. Namun mereka tetap membandel memakai ponsel dengan pulsa dari biaya pribadi.
"Itu salah satu kelemahan operasional ground handling mereka. Belum ada alat komunikasi yang tersentral atau connect satu sama lain. Masih pakai ponsel. Dari satu ke satu orang saja," ujar Herson.
Herson juga angkat bicara soal Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, yang dilaporkan Lion Air ke Bareskrim Polri. Tudingan penyalahgunaan wewenang dalam memberi sanksi pembekuan rute baru PT Lion Mentari Airlines, selama enam bulan dia anggap salah alamat.
"Ya seharusnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), bukan ke Bareskrim, itu keliru," ucap Herson.
Herson mengungkapkan, ada tahapan menjadi ranah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Sebagai bagian dari Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandar Udara memiliki wewenang memberikan peringatan terhadap segala pelanggaran maupun kesalahan prosedur, dari pemangku kepentingan kegiatan penerbangan, salah satunya maskapai.
Sedangkan Ditjen Perhubungan Udara mempunyai wewenang menjatuhkan pembekuan terhadap kegiatan sebuah maskapai, baik pembekuan rute hingga pembekuan kegiatan lainnya. Wewenang paling tinggi, yakni pencabutan izin maskapai, hanya dimiliki oleh Menteri Perhubungan.
"Kami memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian. Ini kan Lion lapor Pak Dirjen seolah-olah mereka enggak ada apa-apa, langsung dapat sanksi pembekuan," lanjut Herson.
Baca juga: 4 Maskapai Besar Indonesia Turunkan Tarif Penerbangan
Pemberian saksi kepada Lion Air menurut Herson sudah sesuai. Salah satu kesalahan mencolok adalah kekeliruan pengantaran ke terminal kedatangan, terhadap penumpang Lion Air JT 161 Singapura- Jakarta, yang lolos dari pemeriksaan imigrasi dan Bea Cukai. Seharusnya mereka melewati terminal internasional, tetapi diturunkan ke terminal domestik.