DREAMERS.ID - Indonesia adalah salah satu negara yang menggelar hukuman mati untuk beberapa kasus kriminal, salah satunya adalah kasus narkoba. Telah melakukannya dua kali, isu hukuman mati kembali mencuat dan dipertanyakan oleh sejumlah pihak termasuk masyarakat.
Namun Kejaksaan Agung membantah jika hukuman mati jilid III para terpidana kasus narkotika dilakukan dalam waktu dekat. Isu yang tersebar adalah hukuman tembak tersebut akan dilakukan bulan ini. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Noor Rachmad, hingga kini belum ada informasi tentang tanggal pasti pelaksanaan eksekusi.
"Belum, belum ada itu (jadwal eksekusi mati. Informasi dari mana? Yang jelas memang kami itu kan petugas di bawah, ya biasa lah menginventarisasi, melengkapi, itu saja. Kalau sudah ada waktunya nanti dikasih tahu," kata Rachmad melansir CNN.
Baca juga: Korut Eksekusi Mati Utusan Amerika Serikat Pasca Pertemuan Trump-Kim Jong Un Dianggap Gagal?
Selain itu, Rachmad juga menghindari pertanyaan tentang jumlah terpidana yang akan dieksekusi. Namun Kabid Humas Polda Jateng Komber Pol Aloysius Liliek Darmanto mengatakan jika sudah menyiapkan 15 regu tembak untuk eksekusi mati jilid III sesuai dengan jumlah terpidana yang akan dihukum mati.Mengingat kebiasaan berdasarkan prosedur, Mabes Polri biasanya sudah menerima nama-nama terpidana mati 14 hari sebelum pelaksanaan. Itu artinya, dalam 14 hari ke depan eksekusi hukuman tembak belum akan dilaksanakan.
Hingga kini pihak kepolisian yang akan mengeksekusi masih menunggu konfirmasi tentang nama, jumlah terpidana hingga lokasi pasti