DREAMERS.ID - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) telah menjalani masa penahanan selama 90 hari. Namun karena pihak kejaksaan belum menyatakan lengkap (P21) berkas berita acara pemeriksaan (BAP), masa penahanan pun diperpanjang selama 30 hari.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya sendiri memiliki batas waktu maksimal menahan seorang tersangka selama 120 hari. Dan jika melewati batas waktu tersebut maka tersangka harus dibebaskan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto optimistis berkas BAP Jessica akan dinyatakan lengkap sehingga bergulir hingga sidang di pengadilan.
Jessica melalui pengacaranya mengungkapkan bahwa tidak keberatan akan perpanjangan masa penahanan tersebut. "Ya tetap harus dihormati dan dijalani," kata pengacaranya, Hidayat Boestam di Jakarta Kamis (28/4), melansir Antara.
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
Hidayat mengaku telah menjelaskan kepada Jessica mengenai perpanjangan masa penahanan terhitung mulai Jumat (30/4) hingga 30 hari mendatang. Hal itu guna menunggu pihak kejaksaan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan lengkap (P21) atau dikembalikan ke polisi.Hidayat menuturkan Jessica harus menerima perpanjangan penahanan karena sesuai aturan untuk penyidikan. Hidayat yakin Jessica akan bebas dan tidak terlibat pembunuhan Mirna karena alat bukti tidak mengarah terhadap gelas yang berisi kopi mengandung racun sianida.
(fzh)