DREAMERS.ID - Seorang wanita asal Amerika Serikat menggugat perusahaan kosmetik dan perawatan tubuh Johnson & Johnson karena produk jenis Baby Powder dan Shower to Shower diduga menjadi penyebab dirinya terkena kanker ovarium.
Namun sayang sebelum berhasil memenangkan gugatan yang diajukan 2013 lalu setelah didiagnosa mengidap kanker, wanita bernama Jackie Fox tersebut meninggal di usia 62 tahun pada Oktober 2015. Sehingga kasus ini dilanjutkan oleh sang anak, Marvin Salter.
Diberitakan ABC News pada Kamis (25/2), akhirnya Pengadilan St Louis, Negara Bagian Missouri menjatuhkan denda kepada produsen bedak ini dengan kewajiban membayar ganti rugi senilai USD 72 juta (setara Rp 963,5 miliar).
Jackie Fox, dalam pengadilan disebut sebagai pengguna setia bedak Johnson & Johnson selama 35 tahun terakhir. Produsen bedak ini dinilai lalai terhadap peringatan yang telah diberikan Yayasan Masyarakat Kanker Amerika yang sejak 1999 lalu menyatakan bedak tabur produksi Johnson & Johnson menganding asbestos. Bahan asbetos bersifat karsinogenik, artinya dapat memicu kanker.
Menyinggung kekalahan ini, Johnson & Johnson mengaku bila produk mereka sudah memenuhi standar kualitas tinggi, serta telah memenuhi uji kelayakan standar kepatuhan. "Putusan ini bertentangan dengan apa yang telah kita terapkan terkait pembuktian bila bedak kami adalah kosmetik yang aman, Namun kami tetap bersimpati kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan tetapi kami tidak terima akan tuduhan tersebut, " kata Juru Bicara Johnson & Johnson.
Baca juga: Tebalkan Bulu Mata Hingga Atasi Kulit Kering, Simak 'Keajaiban' Lain dari Bedak Bayi
Johnson & Johnson berkukuh kanker ovarium adalah penyakit yang tidak sekedar dipicu satu penyebab. Kendati demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS, Institut Kanker Nasional, serta dan Komite Bahan Dasar Kosmetik AS menemukan bukti awal yang menghubungkan kemunculan kanker ovarium dengan bahan-bahan dalam bedak produksi Johnson & Johnson.Pengacara keluarga mendiang Fox, Jere Beasley, menilai Johnson & Johnson telah berbohong kepada publik. "Perusahaan sudah mengetahui risiko kanker dari produknya sejak 1980-an," ujarnya.
Keputusan pengadilan itu memicu kepanikan konsumen di Negeri Paman Sam. Michelle Gillard, seorang ibu rumah tangga, menulis keluhan di laman Facebook-nya. Dia selalu menggunakan baby powder buatan Johnson & Johnson untuk bayinya. "Saya sebelumnya konsumen setia setiap produk Johnson & Johnson. Sekarang saya tahu yang sebenarnya," tulis Michelle.
Konsumen lain bernama Amy L. O'Grady turut menumpahkan kekesalan lewat jejaring sosial. "Perusahaan sebesar itu seharusnya menghormati konsumen dan tidak menutup-nutupi fakta yang membahayakan konsumen," tulisnya.