DREAMERS.ID - Polisi akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Penetapan itu dilakukan jam 23.00 WIB malam pada Jumat (29/1) kemarin. Jessica pun ditangkap pagi harinya di Hotel Neo Mangga Dua Square.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu hotel di Jakut. Dari semalam dicari di rumah tidak ada," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/1).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/1) pukul 7.45 WIB dipimpin Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung. Jessica tiba di Mapolda Metro Jaya, sekitar pukul 09.05 WIB. Dia mengenakan baju biru lengan pendek dan celana jins.
Baca juga: Langkah Hukum Jessica Wongso Setelah Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung
Atas perbuatannya, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Ya Pasal 340 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, Sabtu (30/1).Tewasnya Mirna yang keracunan sianida dalam es kopi yang diteguknya memang sulit sekali diungkap kebenarannya. Polisi pun selama ini mengaku kesulitan dalam melengkapi alat bukti, namun pada akhirnya mereka menemukan titik terang. "Kita punya bukti yang sangat kuat," ujar Iqbal.
Namun, Iqbal enggan mengungkapkan alat bukti kuat tersebut. "Lihat saja nanti pasti ekspose," katanya.