DREAMERSRADIO.COM - Polisi akhirnya menetapkan Agus Darmawan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan bocah dalam kardus, PNF (9). Meski akhirnya menemui titik terang, pihak kepolisian mengaku bahwa banyak kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Hambatan, minimnya saksi. Keluarga korban baru bisa diperiksa tiga hari setelah berkabung. TKP pembuangan jauh. Masa pencabulan, anak-anak mereka tidak bisa bicara kepada orang-orang yang tidak bisa dipercaya," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum, Kombes Pol Khrisna Murti.
Tak hanya itu, Agus juga diketahui sempat membakar sejumlah barang bukti yang bisa menjeratnya. “Barang bukti dibakar oleh pelaku. Buku pelajaran, kaos kaki, baju seragam, kabel casan untuk menggorok leher korban," tandasnya.
Dalam video pemeriksaan yang diputar di Mapolda Metro Jaya kepada awak media pada Sabtu (10/10) keamarin, Agus pun mengungkapkan kepada para penyidik mengenai detail caranya menghabisi PNF.
"Saya ajak ke bedeng lalu suruh masuk kamar dan duduk di kasur," katanya. Saat penyidik menayakan apakah kasur yang digunakan tidak memakai seprai, Agus pun menjawab “Iya”.
Baca juga: Pria 29 Tahun Didakwa Atas Pelecehan Seksual dan Pembunuh Bayi Belum Genap 2 Tahun
Tersangka menceritakan pula bagaimana caranya menghabisi siswi kelas 4 sekolah dasar tersebut. "Sebelum saya bunuh dia, saya bekap mulutnya dengan kaos kaki kemudian saya tidurin dia. Lalu saya lilit lehernya pakai kabel charger (ponsel)," kata Agus.Sementara itu, pihak keluarga PNF mengutuk keras perbuatan Agus. "Saat ini belum (keluarga Agus meminta maaf), dan untuk permohonan maaf saya pribadi tidak bisa memaafkan. Saya mau keluarga ini (Agus) harus merasakan apa yang dirasakan keluarga saya," kata ayah Neng, Asep Saepuloh kepada merdeka.com saat ditemui di kediamannya Kampung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (10/10) malam.
Asep mengaku tidak akan memaafkan Agus sebelum pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Menurutnya, hukuman penjara pun tak belum tentu menjamin kejadian seperti yang menimpa anaknya takkan terulang lagi.
"Lain ceritanya kalau dia sudah dihukum mati lain ceritanya. Kalau belum dihukum mati kami keluarga tidak memaafkan," pungkasnya.
(fzh/Merdeka)