home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Batasi Kecepatan Kendaraan di Jalan, Kemenhub Bakal Gunakan Speed Gun

Senin, 21 September 2015 11:18 by fzhchyn | 7235 hits
Batasi Kecepatan Kendaraan di Jalan, Kemenhub Bakal Gunakan Speed Gun
Image source: merdeka.com

DREAMERSRADIO.COM - Kementerian Perhubungan telah merilis aturan pembatasan kecepatan kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015. Di dalamnya diatur batas kecepatan di jalan antarkota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman.

Dalam penerapan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan sebagai regulator akan menggunakan teknologi canggih untuk mengetahui kecepatan kendaraan. Salah satunya adalah speed gun atau alat pengukur kecepatan kendaraan yang digunakan polisi untuk mengetahui terjadinya pelanggaran batas kecepatan di jalan raya.

"Bagaimana cara mengetahui kecepatan itu, dibutuhkan bantuan teknologi. Tidak mungkin petugas atau polisi yang bertugas mengetahui kecepatan suatu kendaraan. Misalnya bisa menggunakan speed gun nantinya atau bisa juga dalam bentuk yang lain yang bisa mengatur kecepatan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo usai melakukan Jalan Sehat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Minggu (20/9).

Namun demikian, dia mengakui penggunaan teknologi masih menjadi pekerjaan rumah buat Kementerian Perhubungan. Penerapan teknologi tersebut bakal menjadi pegangan dalam proses sanksi penegakan hukum.

"Tanpa teknologi entah itu rambu, atau sebagainya yang mengatur kecepatan petugas akan kesulitan. Kemudian putusan hakim juga akan sulit karena barang buktinya tidak ada. Intinya tanpa teknologi akan sulit," tutupnya singkat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono menjelaskan untuk batas maksimal kendaraan di jalan antarkota hanya 80 kilometer per jam untuk mobil, sedangkan sepeda motor, yakni 60 kilometer per jam. Sedangkan untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan maksimal hanya 50 kilometer per jam untuk mobil, dan 40 kilometer per jam untuk sepeda motor.

Sementara itu, di jalan permukiman, batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam untuk semua tipe kendaraan. Sedangkan untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

Baca juga: Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojol, Begini Hitung-hitungannya

Dia tidak menampik aturan ini mengadopsi Amerika dan Australia. Tujuannya hanya satu, meningkatkan keselamatan pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan.

"Di sana (Amerika dan Australia) sudah diterapkan. Kita dalam 6 bulan ke depan kita juga akan mulai memberlakukan hal ini," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Djoko meyakini tujuan dari aturan ini bakal tercapai jika masyarakat mematuhinya. Penerapannya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Kepolisian.

"Kalau penerapan di Amerika patuh orangnya. Jadi kalau mau efektif semua harus ikut patuh juga. Kita akan koordinasi dengan Kepolisian. Jadi segala macam seperti cctv dan teknologi lainnya akan dipersiapkan. Jadi kalau melanggar cctv segala macam, jadi kalau melanggar sudah terekam, dan Kepolisian bisa menindaknya," jelas dia.

Djoko menjelaskan, meskipun aturan ini efektif berlaku 6 bulan ke depan namun tetap akan ada teguran dari pihak berwenang atau kepolisian jika ada yang melanggar, oleh karena itu, lanjut dia, hendaknya masyarakat harus mulai membiasakan diri.

"Tapi dari sekarang harusnya orang sudah membiasakan diri dong, karena motor yang kencang atau yang tidak kencang itu kewaspadaannya bagaimana," jelas dia.

[idr]

Source:
Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)