DREAMERSRADIO.COM - Kejaksaan Agung membatalkan eksekusi terhadap Mary Jane warga negara Filipina setelah ada negosiasi dari Presiden Filipina Beniqno Aquino dengan Presiden Joko Widodo.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, pembatalan itu dilakukan setelah ada negosiasi antar Kepala Negara dan pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia asal Filipina telah menyerahkan diri.
"Pelaku menyerahkan diri," kata Tony Spontana saat dihubungi, Rabu (30/4/2015).
Baca juga: Simpang Siur Pernyataan Jokowi-Duterte Soal Eksekusi, #SaveMaryJane Jadi Trending Topic
Dari pemberitaan, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri kepada Kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina dan dari keterangannya bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah.Namun Mary Jane masih diperlukan kesaksiannya terkait pemeriksaan terhadap proses hukum pelaku.
Kedelapan terpidana yang sudah dieksekusi yaitu Andrew Chan asal Australia , Myuran Sukumaran asal Australia, Martin Anderson asal Nigeria, Raheem Agbaje asal Nigeria, Rodrigo Gularte asal Brazil, Sylvester Obiekwe Nwolise asal Nigeria, Okwudili Oyatanze asal Nigeria, dan Zainal Abidin asal Indonesia.