DREAMERSRADIO.COM - Dua terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dilaporkan telah mendapat pemberitahuan jika hidup mereka hanya tersisa tiga hari lagi. Pemberitahuan tersebut memang tidak diketahui jam, tanggal atau harinya, namun terpidana telah mendapat pemberitahuan resmi.
Menurut aturan eksekusi mati, seorang tahanan akan dieksekusi setelah mereka menerima pemberitahuan resmi dalam 72 jam sebelum eksekusi dilakukan. Berdasarkan perhitungan tersebut, 72 jam dari hari Sabtu (25/4) berarti 3 hari lagi adalah Selasa (28/4).
Namun pihak Kejaksaan Agung masih belum memberi keterangan resmi mengenai hal ini. Dikutip dari Jpnn.com, Keluarga para terpidana mati mendapat izin mengunjungi para napi di Nusakambangan sebelum 12 pria dalam regu tembak menunaikan tugasnya.
Baca juga: Korut Eksekusi Mati Utusan Amerika Serikat Pasca Pertemuan Trump-Kim Jong Un Dianggap Gagal?
Fairfax Media juga melansir jika pengurus atau pembuat peti mati, Suhendro Putro telah diberi mandat oleh aparat berwenang untuk mempersiapkan peti mati walau tidak menginfokan berapa jumlahnya.“Saya harap, itu kurang dari sepuluh,” ujar Suhendro.
Eksekusi mati para terpidana kasus narkoba kali ini banyak mengundang kontroversi karena diindikasikan mempunya unsur politik. Indonesia dinilai mengulur waktu pengeksekusian karena bernegosiasi dengan negara terpidana, khususnya Australia. (rei)