DREAMERSRADIO.COM - Jika biasanya kebanyakan orang harus repot antri untuk perpanjang SIM, seiring mengikuti zaman yang sudah canggih, kini perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Seperti apa?
Kabar gembira itu datang setelah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk menyerahkan aplikasi SIM online kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertepatan dengan kegiatan Rekernas Fungsi Lantas Tahun 2015 di Mabes Polri.
Corporate Secretary Bank BRI Budi Satria menuturkan SIM Online merupakan aplikasi dari BRI untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan dan memperpanjang kartu SIM secara real time online dan terintegrasi. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono berharap dengan aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Dia juga membeberkan tahapan memperpanjang SIM, antara lain registrasi, dan vertifikasi, kemudian biaya administrasi sebesar Rp 75 ribu bisa dibayar secara tunai atau nontunai via BRI, identifikasi foto, sidik jari, tanda tangan, dan produksi SIM.
Rencananya aplikasi online ini bisa mulai digunakan oleh masyarakat bulan Juli mendatang dan diharapkan bisa mengurangi aksi pungutuan liar oleh polisi nakal dan mengambil SIM tembak.